
Pantau.com - Mengenai ditetapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwasannya hal itu bukan merupakan larangan, tetapi menghimbau agar masyarakat membatasi kegiatan.
“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Pemerintah Sediakan Anggaran Rp73 Triliun untuk Pengadaan Vaksin
Kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021 ini diharapkan akan kembali memangkas angka kasus baru penyebaran virus COVID-19, lebih lanjut Airlangga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
Terhitung sejak Rabu (6/1/2021) jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.
Meski menunjukkan kenaikan kasus baru, namun tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.
Airlangga menambahkan laju pertambahan kasus dalam mingu terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020 menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54 ribu kasus, namun per Rabu (6/1/2021) jumlahnya melonjak menjadi 112 ribu kasus.
Menko Airlangga juga menekankan kembali bahwa PSBB itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19.
PSBB baru ini diberlakukan di seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Dipercaya Penuhi Target Ekonomi 4,5-5,5 Persen di 2021
Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
rn- Penulis :
- Gilang