
Pantau.com - Baru saja Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres terkait Investasi minuman keras di Bali, Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua. Namun, Perpres tersebut ditolak secara keras oleh Fraksi PKS.
Baca juga : PKS Bidik Kemenangan pada Pilwalkot Bekasi
Selaku Ketua DPP Partai PKS, Mardani mengatakan bahwa Perpres yang dikeluarkan Pak Jokowi ini sangat berlawanan dengan visi Pak Jokowi yang ingin membangun SDM di Indonesia.
“Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi,” ujar Mardani Ali Sera Kapada rekan media, Sabtu (27/2/2021).
Mardani juga menilai bahwa minuman keras akan lebih banyak menghasilkan ke mudaratan ketimbang menghasilkan banyak manfaat. Dirinya pun mengatakan kebijakan tersebut semakin kontradiktif dengan keinginan Jokowi untuk membangun SDM.
“Dampak miras jauh lebih banyak mudarat (keburukan) ketimbang manfaatnya. Ini kebijakan yang kontradiktif dengan orientasi Pak Jokowi membangun dan memprioritaskan SDM,” ujar Mardani.
PKS memastikan bahwa menolak Perpres yang berhubungan dengan miras tersebut. Mardani yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai PKS pun mengajak semua pihak untuk membatalkan dan melakukan pengujian terhadap peraturan presiden tersebut.
“PKS menolak dan menyesalkan Perpres yang memuat ini. Dan mengajak semua pihak ikut membatalkan peraturan ini. Aksi mengujinya dapat dilakukan,” ungkap Mardani.
Selain menimbulkan banyak kemudaratan (keburukan), industri miras akan membahayakan bagi generasi muda bangsa. Mardani juga berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo lebih mementingkan investasi dan mengabaikan aspek sosial dan juga keamanan.
“Pelonggaran izin industri miras membahayakan generasi muda bangsa. Memang negara perlu investasi, tapi jangan yang membahayakan masa depan bangsa. Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi (pembisnis) tapi mengabaikan aspek sosial dan keamanan,” cuit Mardani melalui akun Twitter pribadinya.
Baca juga : Emak-emak Militan Masih Jadi Andalan PKS di Pemilu 2024
Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya :
Pasal 2
(1)Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha:
a.Yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal; atau
b.Untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
(2)Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Penulis :
- Syahrul