Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Heru Budi Diperingatkan Tidak Boleh Ubah Kebijakan Anies Perihal Nasib Warga Kampung Bayam

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Heru Budi Diperingatkan Tidak Boleh Ubah Kebijakan Anies Perihal Nasib Warga Kampung Bayam
Foto: Unjuk rasa warga Kampung Bayam

Pantau - Kuasa hukum dari Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) Muhammad Taufiq mengingatkan tentang kewenangan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas permasalahan warga eks Kampung Bayam.

Menurut Taufiq, Heru semestinya tak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan program pembangunan dari pejabat sebelumnya.

Ia mengutip Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota. Salah satunya pada Pasal 15 ayat 2b.

“Pj gubernur dilarang membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,” ucap Taufiq saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Ia mengingatkan, apabila aturan dilanggar, Pj gubernur akan mendapat sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peringatan itu dikhususkan kepada perkara hak Warga eks Kampung Bayam untuk menghuni rumah susun (rusun) di dekat Jakarta International Stadium atau JIS," lanjutnya.

Ia mengatakan, warga mengklaim telah diberi hak menempati rusun tersebut usai diresmikan pada Oktober 2022 lalu.

Namun, lanjutnya, komunikasi terputus antara PT Jakpro selaku pengelola gedung dengan warga, khususnya KPKBM.

"Mereka mengaku tidak diberikan kunci dan harus menghuni hunian sementara sampai waktu yang tak dapat ditentukan," ungkapnya.

"Mereka akhirnya menghuni paksa unit KSB di lantai 2 sampai Pemprov DKI mau melakukan dialog dengan warga," tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi