
Pantau - Polda Jambi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan penganiayaan terhadap Airul Harahap (13), santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo.
"Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, dikutip Minggu (28/4/2024).
Andri menuturkan, 3 pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini mengetahui semua kejadian penganiayaan terhadap korban AH.
Ketiga tersangka baru terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.
"Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga itu (lokasi penganiayaan)," jelasnya.
Saat ini, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Apabila ke depan didapat keterangan dan bukti baru, kata Andri, dipastikan akan diselidiki dan ditindak.
"Ketiganya dikenakan pasal 221," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 2 tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yang juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.
Saat ini, kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.
Motif kedua pelaku menganiaya AH dipicu lantaran masalah utang. AH diketahui menagih utang kepada salah satu pelaku.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Dwinoto