Pantau Flash
HOME  ⁄  News

5 Kali Diciduk Polisi, Rio Reifan Terancam Bui 12 Tahun

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

5 Kali Diciduk Polisi, Rio Reifan Terancam Bui 12 Tahun
Foto: Selebriti Rio Refian (bertopi) ditangkap polisi terkait kasus narkotika.

Pantau - Selebriti Rio Reifan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Belakangan diketahui, Rio Reifan sudah 5 kali diciduk polisi dalam kasus serupa.

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal 62 UU Psikotropika berbunyi:

Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ditetapkan Tersangka


Polisi menetapkan selebriti Rio Reifan sebagai tersangka kasus narkotika, dan selanjutnya langsung ditahan. Ini merupakan kelima kalinya Rio Reifan ditangkap polisi dalam kasus serupa.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/4/2024).

"Setelah kita tetapkan jadi tersangka akan kita lakukan penahanan," sambungnya.

Polisi menciduk artis Rio Reifan di Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024) malam. Rio ditangkap karena penyalahgunaan narkotika.

"Benar (artis Rio Reifan) ditangkap di wilayah Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi melalui pesan singkat di Jakarta,  Minggu (28/4/2024).

Syahduddi menyebut artis Rio Reifan menyalahgunakan beberapa jenis narkotika seperti sabu, ekstasi, dan obat keras.

"Ada sabu, ekstasi, dan obat keras," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga juga membenarkan adanya penangkapan pemeran beberapa sinetron tersebut.

"Iya ada (penangkapan) yakni artis RR," kata Panjiyoga.

Lebih jauh dia juga membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/4) malam lalu. RR ditangkap di kediamannya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

Rio Reifan sebelumnya juga pernah ditangkap polisi untuk kasus yang sama.

Penulis :
Khalied Malvino