HOME  ⁄  News

Ada 2 Tersangka Baru Korupsi PT Amarta Karya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ada 2 Tersangka Baru Korupsi PT Amarta Karya
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif periode 2018-2020 di PT Amarta Karya. (YouTube KPK RI)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus perkara korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif periode 2018-2020 di PT Amarta Karya. Dua tersangka diketahui sebagai pegawai PT Amarta Karya, yakni PSA dan DP.

Direktur Penyidikan (Dirdik KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dalam fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo membeberkan keterlibatan pihak lain di proyek tersebut, yakni PSA dan DP yang juga menikmati aliran uang.

"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

PSA dan DP adalah orang kepercayaan Catur Prabowo. Mereka ditugaskan memenuhi kebutuhan pribadi Catur Prabowo. PSA dan DP bekerja sama dengan Direktur Keuangan PT AK (Persero), Trisna Sutisna.

"Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK (Persero)," katanya.

Lalu, mereka membentuk 3 CV sebagai subkontraktor palsu dengan direkturnya yang juga keluarga kedua tersangka. Diketahui, 3 CV itu dikuasai DP, mulai dari buku rekening bank, kartu ATM bank, hingga bonggol cek tertanda tangan.

"Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari satuan pengawasan intern PT AK (Persero) terkait akses data maupun informasi, ditutup aksesnya oleh PSA dan DP," tuturnya.

PSA dan DP dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK lebih dulu memproses hukum Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo serta Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Pengadaan proyek fiktif tersebut diduga bikin rugi negara hingga Rp 46 miliar.

KPK dalam penyelidikan perkara itu menemukan 60 proyek fiktif yang dilaksanakan PT Amarta Karya. Ongkos dari pembayaran proyek fiktif tersebut dipakai Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Catur Prabowo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyembunyikan duit korupsinya dalam bentuk lain.

Penulis :
Khalied Malvino