
Pantau - Aparat kepolisian meringkus dua orang pria berinsial FR (24) dan A (37) di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Mereka diduga merupakan penadah motor hasil curian.
"Melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi," kata Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Adapun keduanya ditangkap pada Rabu (15/5) sekitar pukul 17.40 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang juga menyebut para pelaku disebut menyimpan motor tanpa dokumen sah. Kemudian, setelah diperiksa ternyata benar motor hasil curian.
"Kedua pelaku diketahui menyimpan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen yang sah. Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin motor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seseorang warga Jagakarta, Jakarta Selatan, yang telah melaporkan kehilangan motor," jelasnya.
Kedua pelaku berserta barang bukti yang telah diamankan ini dibawa ke Polsek Rumpin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan atau 363 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Tadah dan Pencurian dengan Pemberatan.
- Penulis :
- Firdha Riris








