
Pantau - Tiga pengedar sabu jaringan Jakarta-Sumatera berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon, Banten. Polisi berhasil menyita barang bukti seberat 2,1 kilogram.
Polisi menangkap para pelaku di Mangga Dua, Jakarta Utara. Ketiga pelaku tersebut adalah, FR, SA, dan FA. Penangkapan ketiga tersangka bermula dari pengungkapan yang dilakukan polisi terhadap tersangka SU pada 19 Januari 2024 di Cilegon.
"Berawal dari penangkapan terhadap Tersangka SU (perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB di sebuah bengkel sepeda motor tepatnya di lingkungan Cigading, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,27 gram," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Michael Kharisma Tandayu, Rabu (22/5/2024).
Polisi melakukan penyelidikan terkait barang yang menurut keterangan SU, diperoleh dari Jakarta. Dari SU, polisi juga mendapatkan ciri-ciri ketiga pelaku.
"Kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan terkait barang yang menurut keterangan Tersangka SU, dapati di daerah Jakarta dan dijelaskan ciri-ciri tempat dan pola penerimaan barang diduga narkotika jenis sabu. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Satnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa terkait jaringan tersebut masuk ke dalam jaringan Jakarta-Sumatera," katanya.
Polisi menangkap ketiga tersangka pada 30 April lalu di sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari, Mangga Dua, Jakarta Utara. Di tempat penangkapan, seberat 9,16 gram sabu-sabu berhasil disita polisi.
"Didapati barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,16 gram, yang di mana masih ada lagi barang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh FA di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, untuk diperjualbelikan di daerah Jakarta dan Banten," tuturnya.
Lebih lanjut, pengembangan pencarian yang diketahui berada di Sumatera Barat dilakukan pihak polisi. Di lokasi, sebanyak 2 kg lebih bukti sabu berhasil ditemukan polisi.
"Mengetahui informasi tersebut, kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan perkara menuju tempat penyimpanan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh FR di dalam kamar tempat tinggal FR di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, didapati 8 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 unit timbangan digital berwarna putih, dan 2 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan 'QING SHANG'," kata dia.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila