Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kampung Susun Bayam Kembali Diusir Paksa, Warga Alami Luka-luka hingga Pingsan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kampung Susun Bayam Kembali Diusir Paksa, Warga Alami Luka-luka hingga Pingsan
Foto: Warga Kampung Bayam Diusir Aparat

Pantau - Warga kampung bayam kembali alami intimidasi setelah di geruduk oleh lebih dari 400 aparat yang terdiri dari polisi, TNI dan security suruhan JAKPRO yang secara paksa masuk pada Selasa (21/5) mulai dari pukul 10.30 WIB hingga jelang adzan magrib sehingga  menyebabkan warga luka-luka hingga pingsan.

“Saat warga sedang beraktivitas seperti biasa, anak-anak bermain dan ibu-ibu lagi masak tiba-tiba saya dengar suara toa, yang menyuruh seluruh warga kampung bayam segera mengosongkan kampung susun bayam saat ini juga” tutur Dyah salah satu warga kampung bayam.

Dyah langsung memanggil seluruh warga untuk turun menghadang aparat dan menolak keras pengusiran sepihak. Kejadian kemarin berlangsung seperti penjajahan yang menyuruh warga pergi dari rumahnya sendiri secara paksa dengan tindak kekerasan. 
Jelas warga tidak bisa melawan, dari segi jumlah dan kekuatan warga kalah telak karena penggusuran dilakukan dengan sangat brutal dan

“Semua warga mengalami syok, beberapa orang mengalami luka-luka dan memar, serta lima orang pingsan. Sebanyak dua ibu hamil, tiga lansia, dan anak-anak turut menjadi korban” tambah Dyah saat konferensi pers bersama warga

Sampai jalan keluarnya yaitu pembuatan perjanjian yang disepakati pihak warga dan JAKPRO dengan saksi pihak kepolisian.

Melalui perjanjian tersebut, warga menuntut pemenuhan kebutuhan dasar dan tempat tinggal yang layak bagi warga selama masa mediasi dengan Komnas HAM yang masih berlangsung, serta menuntut pembebasan Furkon (46) yang telah ditangkap secara paksa oleh Polres Jakarta Utara pada bulan Ramadhan lalu, tepatnya hari Selasa, 2 April 2024.

Akhirnya, sekitar pukul tujuh malam, Furkon dibebaskan setelah ditahan 49 hari di Polres Jakarta Utara. Atas dasar penandatanganan surat perjanjian dengan berat hati, warga meninggalkan Kampung Susun Bayam ke hunian sementara yang berlokasi di Jl. Kerapu 10, Pergudangan Kerapu 10, RT.9/RW.1 Jakarta Utara.

Kilas balik, Kampung Susun Bayam merupakan tempat berteduh bagi para warga Kampung Susun Bayam Kelompok Petani Madani. Perjuangan warga Kampung Susun Bayam sudah banyak diberlakukan, terhitung sejak 2008 - 2017 warga tidak memiliki ruang hidup, ruang aman untuk mereka bertumbuh dan berkembang layaknya masyarakat.

Hingga pada tahun 2018 - 2019 warga diberikan kesempatan oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017 - 2022, Anies Baswedan untuk menata diri dengan bersimbiosis dengan pembangunan JIS. Bentuk simbiosisnya adalah pembangunan Kampung Susun Bayam bertempat di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pembangunan Kampung Susun Bayam menjadi bukti pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (PemProv) DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan dan PT JakPro atas penggusuran ruang hunian milik warga Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019.

Sebagai kompensasi, Gubernur Anies Baswedan dan JakPro berjanji untuk memberikan hunian alternatif di Kampung Susun Bayam (KSB) yang tidak jauh dari JIS. Saat KSB masih dibangun, memilih untuk menetap tidak jauh dari area kampung, karena anak-anak mereka bersekolah tak jauh dari JIS.

Sayangnya, bahkan setelah diresmikan pada bulan Oktober 2022, warga tidak kunjung diberikan akses terhadap unit mereka imbas pergantian Gubernur menjadi Pj. Gubernur Heru Budi.

Akibatnya, sebagian warga menetap di tenda serta emperan dan lobi rusun dengan listrik dan air terbatas. Upaya untuk menagih janji Pemprov terkait hunian di KSB tetap dilakukan.

Pada 1 April 2024, pra-mediasi dengan Komnas HAM dilakukan untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT. JakPro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam.

Berdasarkan SK PT. Jakarta Propertindo (PT. JakPro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), yang beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Khalied Malvino