billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Viral Pajero Diminta Berhenti gegara Pakai Pelat Palsu, Polisi Minta Pengemudi Klarifikasi

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Viral Pajero Diminta Berhenti gegara Pakai Pelat Palsu, Polisi Minta Pengemudi Klarifikasi
Foto: Tangkapan layar - Seorang pengendara mobil Pajero dikejar polisi gegara menggunakan pelat palsu, Rabu (29/5/2024). Sumber: Instagram @tmcpoldametro

Pantau - Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengendara pajero dikejar polisi di jalan tol.

Dilihat Pantau.com, video yang diduga direkam oleh penumpang mobil Pajero tersebut menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Dalam video itu, terdengar seorang pria berkata. "Polisi nyetop gini maksudnya apa, Gak jelas."

Unggahan lainnya juga mencantumkan narasi video yang berbunyi, "Maksudnya apa coba bukan PJR ko ngejar 2"

Sementara itu, polisi yang viral juga memiliki rekaman video mobil Pajero yang dikejar oleh tim Gakkum. Dijelaskan bahwa pengemudi Pajero tersebut dihentikan karena menggunakan pelat nomor palsu.

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan melalui video klarifikasi bahwa anggotanya mengejar Mitsubishi Pajero Sport tersebut karena mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu.

"Pelat B-11-VAN yang seharusnya pelat nomor tersebut digunakan untuk mobil BMW," demikian keterangan TMC Polda Metro, dilihat Pantau.com, Rabu (29/5/2024).

Dalam rekaman yang dimiliki oleh pihak kepolisian, terdengar seorang anggota yang melaporkan bahwa Pajero Sport tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Kendaraan tersebut menolak untuk berhenti saat dihentikan.

"Mohon izin, komandan kami ingin memeriksa kendaraan yang pelatnya tidak sesuai, tapi yang bersangkutan tidak mau berhenti platnya B-11-VAN kendaraan untuk BMW tapi yang bersangkutan saat diberhentikan tidak mau Komandan tidak koperatif," ujar polisi tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau pengendara Pajero tersebut untuk segera mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi.

"Agar 1 x 24 jam pemilik mobil untuk dapat mengklarifikasikan video tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Penulis :
Nur Nasya Dalila