
Pantau - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024), setelah menyelesaikan seluruh masa hukumannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
Kepastian bebasnya Habib Rizieq dikonfirmasi oleh Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
"Betul (bebas murni hari ini)," ujar Deddy saat dikonfirmasi pada Senin (10/6). Ia menambahkan bahwa masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.
Habib Rizieq sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan pada Rabu (20/7/2022), sejak saat itu ia menjalani status sebagai tahanan kota hingga dinyatakan bebas murni hari ini.
Ia menjalani hukuman terkait tiga kasus. Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan penjara selama 8 bulan, terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan denda Rp 20 juta atau subsider 5 bulan kurungan, terkait kerumunan di Megamendung, di mana denda tersebut telah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan penjara selama 2 tahun, terkait data swab di RS Ummi Bogor.
Total hukuman yang dijalani oleh Habib Rizieq adalah 2 tahun 8 bulan ditambah denda Rp 20 juta.
- Penulis :
- Aditya Andreas