HOME  ⁄  News

Terungkap! 2 Selebgram Bogor Promosi Judi Online Sejak 2023, Segini Bayarannya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! 2 Selebgram Bogor Promosi Judi Online Sejak 2023, Segini Bayarannya
Foto: Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara bersama 2 selebgram terkait mempromosikan situs judi online. ANTARA/Shabrina Zakaria.

Pantau - Dua orang selebgram wanita berinisial LA (19) dan R (23) di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Keduanya ditangkap karena mempromosikan situs judi online. Keduanya beroperasi sejak tahun lalu dengan memiliki tarif yang berbeda.

"Hasil mengunggah situs judi online yang bersangkutan (LA) berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp10 juta selama dua bulan. LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dihubungi Listia via Instagram," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, Selasa (2/7/2024).

Sedangkan, untuk selebgram R mendapat bayaran lebih rendah dibanding LA yakni Rp2,5 juta setelah mempromosikan situs judi online dalam satu bulan.

"R melakukan aksi ini sejak 2023 dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan. Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh pihak situs online via Instagram bernama 'Indonesia Viral'." katanya.

Lebih lanjut, selebgram LA ternyata juga menjual video syur. Jadi, LA mempromosikan judi online sambil membukan layanan Video Call Sex (VCS) sejak 2023. Ia meminta bayaran VCS sebesar Rp250 ribu kepada pelanggannya.

"(LA) juga mengunggah video syur, menjual secara VCS. Menjual VCS dengan tarif per orang Rp250 ribu. Dia buat grup yang di dalam itu dapat memperoleh video syur. Setelah itu dia promosikan judi online," terang Luthfi.

Diketahui, LA ditangkap pada 27 Juni 2024 dan R ditangkap pada 30 Juni 2024. Atas perbuatannya, LA dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Tahun 2024 tentang Muatan Judi dengan denda Rp 10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Kemudian terkait dengan melakukan posting video-video asusila, masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman 10 tahun penjara. Untuk selebgram berinisial R hanya dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penulis :
Firdha Riris