Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Alasan Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos yang Tuding Hamil Duluan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Alasan Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos yang Tuding Hamil Duluan
Foto: Aaliyah Massaid (IG: @aaliyah.massaid)

Pantau - Publik figur, Aaliyah Massaid melaporkan ke polisi akun media sosial yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Polisi ungkap alasan Aaliyah melaporkan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Aaliyah melaporkan karena malu dan merasa kehormatannya diserang.

"Hal (tudingan) tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," kata Ade Ary, Senin (26/8/2024).

Ade Ary menyebutkan Aaliyah melaporkan tiga akun media sosial yakni dua akun Tiktok dan satu akun YouTube yang menuding dirinya.

"Saat saudara AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," ujar Ade Ary.

Baca: Polisi Selidiki 3 Akun Medsos Penyebar Tudingan Aaliyah Hamil Duluan

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencemaran Nama Baik ke Aaliyah Massaid

Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/8).

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah  Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Hal tersebut, kata Ade Ary, membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang diserahkan, yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun