
Pantau - Kualitas udara Jakarta pagi ini tidak sehat bagi kelompok sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan. Masyarakat disarankan untuk tidak keluar rumah, jika beraktivitas di luar disarankan memakai masker.
Berdasarkan situs IQ Air, Selasa (3/9/2024), kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 131 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 35,9 mikrogram per meter kubik.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia adalah Kampala, Uganda dengan indeks kualitas udara di angka 177 kemudian di urutan kedua diikuti Kinshasa, Kongo di angka 167 dan di urutan ketiga diikuti Doha, Qatar di angka 134.
Baca juga: Studi Sebut Kualitas Udara yang Baik dapat Kurangi Angka Bunuh Diri
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Baca juga: Begini Cara Menjaga Kesehatan Paru-paru Saat Kualitas Udara Buruk!
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq