Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai 400 Juta Rupiah

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Hasil Penindakan Bernilai 400 Juta Rupiah
Foto: Bea Cukai Ternate musnahkan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode tahun 2023, Selasa (08/10). (Dok. Bea Cukai)

Pantau - Lindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya (community protector), Bea Cukai Ternate musnahkan barang hasil penindakan di wilayah Provinsi Maluku Utara periode tahun 2023, Selasa (08/10). Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp428 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp202 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi menjelaskan pemusnahan ini dilakukan pihaknya karena barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Surakarta Tambah Penerima Fasilitas KITE IKM

“Untuk rincian barangnya ada 190.660 batang rokok ilegal dengan rincian jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150.200 batang. Selain itu juga ada minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter atau 6 botol,” ungkapnya.

Menurut Jaka, penindakan dan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, mitra kerja, maupun masyarakat di wilayah Maluku Utara. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran BKC ilegal yang berbahaya bagi masyarakat dan merugikan penerimaan negara.

Baca juga: Bea Cukai Bekasi Dukung Pertumbuhan Industri melalui Pemberian Fasilitas yang Tepat Sasaran

“Semoga sinergi yang baik ini dapat diperkuat dan berkelanjutan. Selain itu, diharapkan pemusnahan ini menjadi sarana edukasi bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk di bidang cukai,” tutupnya.

Penulis :
Nur Nasya Dalila