
Pantau - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap kasus pembunuhan di Jembatan Sungai Miwang, Desa Minanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap korban Agus Cik (56) dengan menangkap pelaku berinisial DA (30).
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengatakan bahwa tersangka DA, warga Desa Minanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timu,r, diringkus di Kabupaten Merangin, Jambi pada 26 Februari pukul 17.00 WIB.
Adapun, Kevin menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu dilatarbelakangi motif dendam antara pelaku terhadap korban.
"Korban sering memaksa pelaku untuk mencari hutangan uang, namun tidak pernah mau membayar," katanya dilansir Antara, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Ini Awal Mula Terungkap Kasus Bos Ruko di Jaktim Dibunuh-Dicor Kuli Bangunan
Untuk kronologi singkatnya, sebelum melancarkan aksinya tersangka memancing korban ke luar rumah dengan bantuan teman pelaku berinisial MP yang masih diburu polisi. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung menyiramkan cairan air keras ke arah muka korban, lalu memukul bagian kepala menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari atas jembatan dan tewas seketika.
"Jasad korban ditemukan warga di bawah Jembatan Sungai Miwang Desa Minanga Tengah dengan kondisi mengenaskan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap Dugaan Motif Suami di Bekasi Bunuh Istri Lalu Gantung Diri
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris