Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  News

PWI Ternate Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis saat Liputan Laga Malut United vs PSM Makassar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

PWI Ternate Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis saat Liputan Laga Malut United vs PSM Makassar
Foto: (Sumber: Wartawan Halmahera Post, Firjal Usdek saat dikerumuni petugas saat menjalankan tugas peliputan di laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, 8/3/2026). (Antara/HO- Dokumentasi Pribadi) (Abdul Fatah).)

Pantau - Persatuan Wartawan Indonesia Kota Ternate mengecam dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.

Ketua PWI Kota Ternate Ramlan Harun menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang undang.

Ia menegaskan bahwa wartawan yang melakukan peliputan telah memiliki kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.

Ramlan Harun menjelaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengatakan, "PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers."

Dugaan Intimidasi saat Peliputan Pertandingan

Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal terhadap wartawan selama proses peliputan pertandingan berlangsung.

Selain itu terdapat dugaan tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.

Menurutnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat dua dan ayat tiga serta Pasal 18 ayat satu yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Wartawan Diminta Hapus Rekaman Video

Dugaan intimidasi tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan melakukan peliputan pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha.

Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia Ternate bernama Irwan mengaku dipaksa oleh oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus rekaman video.

Video tersebut merekam perjalanan perangkat pertandingan setelah laga Malut United melawan PSM Makassar.

Selain meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari tribun stadion.

Permintaan tersebut dilakukan meskipun wartawan telah menggunakan kartu identitas resmi peliputan dari Super League.

Oknum tersebut bahkan berteriak kepada wartawan dengan mengatakan, "Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu."

Dalam peristiwa tersebut, pemilik utama Malut United FC David Glen Oei yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan.

Pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek yang memprotes tindakan tersebut juga mengaku dikeluarkan dari tribun oleh steward atas perintah ofisial tim.

Firjal mengatakan bahwa para jurnalis berada di tribun dengan kartu identitas resmi dan tidak melanggar aturan peliputan.

Ia mengatakan, "Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas."

Firjal menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta penghapusan video bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia mengatakan, "Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini."

Hingga saat ini pihak Malut United belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video oleh wartawan.

Dalam pertandingan tersebut Malut United yang bertindak sebagai tuan rumah harus berbagi poin dengan PSM Makassar setelah pertandingan berakhir imbang di Stadion Gelora Kie Raha.

Penulis :
Gerry Eka