
Pantau - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di Jakarta dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikurbankan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayah Jakarta dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan," ungkap Hasudungan.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari daerah asal hewan hingga proses penyembelihan saat Idul Adha.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan di lokasi penampungan dan tempat penjualan hewan kurban di lima wilayah DKI Jakarta sejak 27 April hingga 26 Mei 2026.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang masuk ke Jakarta sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban," kata Hasudungan.
Pemeriksaan Dokumen dan Surveilans Penyakit Diperketat
Selain pemeriksaan fisik hewan, Dinas KPKP juga melakukan verifikasi dokumen rekomendasi pemasukan hewan kurban dari daerah asal.
Verifikasi dilakukan melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id serta pengecekan Surat Veteriner (SV) yang wajib dimiliki setiap hewan yang dikirim ke Jakarta.
Dinas KPKP memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pelaku usaha yang hewan kurbannya telah lolos pemeriksaan kesehatan.
"SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak dijual maupun dikurbankan," ujarnya.
Dinas KPKP juga melakukan surveilans atau pemantauan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular seperti antraks.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah masuknya penyakit berbahaya melalui lalu lintas hewan kurban.
Masyarakat Diminta Beli Hewan di Lokasi Resmi
Hasudungan mengatakan pengawasan ketat tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban.
"Pengawasan ketat tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban," ungkapnya.
Dinas KPKP juga mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di lokasi penjualan resmi yang telah mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan dari petugas KPKP DKI Jakarta.
- Penulis :
- Gerry Eka





