
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu, 24 Mei 2026, untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Informasi layanan tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Terdapat dua lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan di wilayah DKI Jakarta.
Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit.
Sementara lokasi kedua berada di Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Pemohon Wajib Membawa Dokumen Persyaratan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta formulir permohonan.
Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
SIM Mati Harus Buat Baru di Satpas Daan Mogot
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
- Penulis :
- Gerry Eka





