
Pantau - Aparat Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS Wilayah VI Bengkulu menemukan sekitar 80 hektare lahan dalam kawasan TNKS di Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong, dirambah warga untuk dijadikan perkebunan kopi.
Temuan tersebut diperoleh setelah patroli gabungan bersama pemangku kepentingan dilakukan pada 20-21 Mei 2026 di Kecamatan Selupu Rejang.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Bengkulu Nur Hamidi mengatakan patroli dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan aparat pemerintah setempat.
Dari total lahan yang dirambah, sekitar 40 hektare diketahui sudah ditanami kopi yang baru berusia sekitar enam bulan.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sedikitnya 15 pondok milik perambah di lokasi kawasan TNKS.
Seluruh pondok yang ditemukan dalam kondisi kosong tanpa penghuni.
Petugas juga tidak menemukan warga yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.
TNKS Selidiki Dugaan Jual Beli Lahan
Nur Hamidi mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi kepada warga yang membuka lahan terkait asal usul tanah yang digarap.
Petugas juga ingin menelusuri kemungkinan adanya praktik jual beli lahan dalam kawasan TNKS.
“Kami ingin memastikan siapa pelaku perambahan dan bagaimana asal usul lahan yang dibuka,” ungkap Nur Hamidi.
Namun selama patroli berlangsung, tidak ada warga yang berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
TNKS menjelaskan kawasan yang telanjur dibuka sebenarnya memungkinkan dimanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan konservasi sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja.
Meski demikian, terdapat syarat ketat dalam program tersebut.
Salah satu syaratnya adalah lahan harus sudah digarap warga sebelum tahun 2020.
Selain itu, lokasi lahan harus berada di zona pemanfaatan dan bukan zona rimba maupun zona inti taman nasional.
TNKS Pastikan Lahan Baru Tidak Masuk Program Kemitraan
Untuk wilayah Desa Kayu Manis, program kemitraan konservasi disebut belum diterapkan maupun difinalisasi.
Pada tahun 2025, pihak TNKS baru melakukan sosialisasi dan pendataan awal di Blok Air Simpang.
Sementara untuk wilayah Blok 40, pendataan belum dilakukan.
Nur Hamidi menjelaskan proses pendataan masih berlangsung untuk memetakan pelaku perambahan dan luas lahan yang digarap.
Hingga kini belum ada tahap kesepakatan terkait program kemitraan konservasi tersebut.
TNKS memastikan lahan yang baru dibuka dan baru ditanami kopi selama enam bulan tidak akan dimasukkan ke dalam program kemitraan konservasi.
Langkah yang akan dilakukan TNKS adalah pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali pohon agar fungsi hutan kembali seperti semula.
- Penulis :
- Gerry Eka





