
Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menandatangani dua kesepakatan pengalihan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda ke Indonesia dalam pertemuan di Indonesia House, Amsterdam, Jumat (9/10/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, sebagai bagian dari upaya pengembalian warisan sejarah dan budaya Indonesia.
Koleksi yang akan dipulangkan mencakup temuan manusia purba Homo erectus atau Manusia Jawa, manuskrip bersejarah, senjata tradisional, hingga Berlian Banjarmasin.
Fadli menyebut pengembalian Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia berdasarkan jumlah dan nilai ilmiah koleksinya.
Fadli Zon Sebut Repatriasi sebagai Pemulihan Keadilan Sejarah
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan kesepakatan pengembalian benda bersejarah dari Belanda merupakan langkah penting dalam memulihkan hak Indonesia atas warisan budayanya.
Menurutnya, proses repatriasi juga berkaitan dengan pengakuan terhadap identitas dan martabat bangsa Indonesia.
"Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia," ujar Fadli Zon dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Penandatanganan dua kesepakatan pengalihan tersebut dilakukan bersama Rianne Letschert di Indonesia House, Amsterdam.
Kesepakatan pertama mencakup pengembalian Koleksi Eugène Dubois, sedangkan kesepakatan kedua mengatur pemulangan 20 benda budaya dari tujuh kelompok koleksi.
Sebanyak 30.190 Koleksi Dubois Akan Dipulangkan dari Belanda
Koleksi Eugène Dubois menjadi bagian terbesar dalam kesepakatan pengembalian benda bersejarah dari Belanda.
Koleksi tersebut memiliki nilai penting bagi penelitian evolusi manusia, khususnya temuan Homo erectus atau Manusia Jawa.
Fadli menyatakan pengembalian Koleksi Dubois menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah repatriasi benda bersejarah.
"Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya. Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia,” kata Fadli.
Pada tahap lanjutan, sebanyak 29.763 objek dan 427 kerangka leluhur atau sisa-sisa manusia akan dikembalikan dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.
Pengembalian tersebut melanjutkan tahap awal repatriasi yang telah berlangsung pada 17 Desember 2025.
Saat itu, empat mahakarya Koleksi Dubois telah dipulangkan ke Indonesia.
Keempat koleksi tersebut meliputi tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores.
Koleksi yang telah kembali tersebut kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Berlian Banjarmasin hingga Manuskrip Teuku Umar Masuk Daftar Pengembalian
Selain Koleksi Dubois, Indonesia dan Belanda menyepakati pengembalian 20 benda budaya bersejarah dari tujuh kelompok koleksi.
Benda-benda tersebut dinyatakan mengalami perpindahan kepemilikan secara tidak sukarela pada masa kolonial.
Koleksi yang akan dikembalikan terdiri atas Berlian Banjarmasin sebanyak satu objek, Pedang Sikin Panjang satu objek, dan panel makam Kesultanan Aceh satu objek.
Selain itu, terdapat satu manuskrip Al-Qur'an milik Teuku Umar serta empat manuskrip Kesultanan Aceh.
Enam gulungan Wayang Beber dan enam nisan Batu Aceh juga termasuk dalam daftar pengembalian.
Seluruh benda tersebut merupakan bagian dari warisan sejarah dan kebudayaan Indonesia yang selama ini berada di Belanda.
Belanda Akui 20 Benda Budaya Berpindah Kepemilikan Secara Tidak Sukarela
Ketua Komite Koleksi Kolonial Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian benda budaya didasarkan pada penelitian mengenai asal-usul koleksi.
Penelitian tersebut mencakup penelusuran bukti sejarah terkait ketidakadilan kolonial serta dialog berkelanjutan antara Indonesia dan Belanda.
"Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela," ungkap Lilian.
Kesimpulan komite tersebut menjadi dasar bagi keputusan Belanda untuk mengembalikan benda-benda budaya kepada Indonesia.
Kementerian Kebudayaan Siapkan Konservasi dan Penelitian Ilmiah
Fadli Zon mengatakan pengembalian benda budaya bersejarah merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemajuan kebudayaan nasional.
Setelah koleksi kembali ke Indonesia, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengelolanya melalui tiga prinsip utama.
Prinsip pertama adalah perawatan dan konservasi untuk menjaga kondisi serta kelestarian benda bersejarah.
Prinsip kedua mencakup penelitian ilmiah bersama guna memperluas pengetahuan mengenai sejarah dan nilai penting koleksi.
Sementara itu, prinsip ketiga adalah perluasan akses publik melalui kegiatan edukasi.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan benda-benda bersejarah yang dipulangkan dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, dan pelestarian kebudayaan.
Kesepakatan pengembalian 30.190 unit Koleksi Dubois dan 20 benda budaya dari Belanda menjadi bagian dari upaya Indonesia memulihkan kepemilikan warisan sejarah sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap peninggalan budaya bangsa.
- Penulis :
- Gerry Eka




