
Pantau – Kylian Mbappe berpeluang mendapatkan gaji yang selama ini tidak dibayarkan oleh klub lamanya, Paris Saint-Germain (PSG), senilai 55,4 juta euro (Rp930,7 miliar).
Keinginan Kylian Mbappe, megabintang sepak bola yang kini merumput di Real Madrid, mendapat gaji yang dikemplang PSG mendapat dukungan dari Badan Sepak Bola Eropa (UEFA).
Ini setelah UEFA meminta klub elite Lique 1 Prancis itu menyerahkan rekening mereka kepada UEFA pada tanggal 15 Januari.
Baca juga: Kylian Mbappe Cedera di Ajang Liga Champions Lawan Atalanta!
Tidak hanya sekadar menyerahkan rekening, salah satu ketentuan peraturan UEFA adalah PSG tidak boleh berutang kepada karyawan klub.
Aturan itu secara teknis dapat mencakup Mbappe, yang gajinya belum dibayar pada April, Mei dan Juni tahun lalu.
UEFA dapat memutuskan untuk memberikan sanksi kepada PS. Ancamannya yakni mulai dari pengurangan skuad, denda, hingga larangan bertanding di kancah kompetisi Eropa (Liga Champions).
Baca juga: Kylian Mbappe Tegaskan Komitmen Tinggi untuk Timnas Prancis Meski Absen di Dua Jeda Internasional
Komisi hukum Ligue de Football Professionnel (LFP), operator Ligue 1 Prancis sejauh ini mendukung upaya Mbappe untuk menagih gajinya kepada PSG.
Kendati klub elite yang dimiliki pebisnis tajir Qatar, Nasser Al-Khelaifi, selalu menolak membayar gaji Mbappe yang memutuskan hengkang ke Real Madrid dengan status bebas transfer, musim panas tahun lalu.
Tetapi, terungkap pula pandangan bahwa UEFA tidak akan menjatuhkan sanksi kepada PSG. Kecuali kasus terkait Mbappe ini sudah tuntas dari segi hukum.
Selama belum ada keputusan pengadilan, Mbappe dianggap tidak sedang terlilit masalah finansial. Belum lagi Mbappe masih aktif merumput, sehingga masih punya waktu untuk melakukan tuntutan agar gajinya dibayarkan PSG.
Di pihak PSG, punya waktu untuk memperbaiki keuangan setelah menghabiskan banyak uang tanpa mendapatkan apa pun dari keluarnya Mbappe, Neymar Junior, dan Lionel Messi.
Ketiga megabintang sepak bola itu semuanya keluar dari Parc Des Princes—markas PSG—ke klub lain, dengan status bebas transfer alias gratis.
- Penulis :
- Agus Triwibowo
- Editor :
- Agus Triwibowo