
Pantau.com - Rusia dan Qatar menepis tudingan suap kepada Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) untuk memuluskan langkah mereka menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018 serta 2022.
Sebelumnya jaksa penuntut dari Amerika Serikat menuduh kedua negara tersebut membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan hak menggelar pesta sepak bola empat tahunan tersebut.
Baca juga: Gugus Tugas FIFA segera Keluarkan Rekomendasi Nasib Kompetisi Musim Ini
Menurut dokumen yang dirilis Departemen Kehakiman AS, para pejabat FIFA menerima suap dalam pemungutan suara yang memberikan Piala Dunia 2018 kepada Rusia dan Piala Dunia 2022 kepada Qatar.
Namun pemerintah Doha membantah keras tuduhan yang terkandung dalam dokumen tersebut. Sementara itu, pemerintah Kremlin menyatakan Rusia sepenuhnya secara legal dalam memperoleh hak menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018.
Gugatan hukum AS itu berkaitan dengan skandal korupsi besar-besaran pada 2015 yang membuat FIFA bergolak dan membuat bosnya saat itu, Sepp Blatter, mundur.
AS menuding 45 orang dan sejumlah perusahaan olah raga melakukan sekitar 90 jenis kejahatan dan telah menerima suap 200 juta dolar AS.
"Rusia sama sekali secara lega mendapatkan hak menyelenggarakan Piala Dunia itu," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan.
Baca juga: Presiden FIFA Sebut Sepak Bola Bakal Berbeda Pasca Pandemi Korona
Sedangkan Qatar menyatakan tudingan AS itu merupakan bagian dari kasus lama dari subyek yang bukan dari proses bidding Piala Dunia.
Waktu turnamen ini di Qatar yang sedianya digelar pada November dan Desember 2022, tidak terpengaruh pandemi virus corona yang telah memaksa Piala Eropa dan Olimpiade Tokyo ditunda sampai 2021, demikian dilaporkan AFP.
- Penulis :
- Reza Saputra