
Pantau - Masih banyak yang mengira bahwa motor listrik dengan sepeda listrik itu sama. Definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.
Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/5/2024):
Kecepatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, kecepatan paling tinggi sepeda listrik yakni mencapai 25 km/jam.
Sementara itu, sepeda motor listrik memiliki kecepatan yang berbeda-beda. Hal ini tergantung dari motor penggerak dan kapasitas baterai yang diusung oleh masing-masing produsen.
Rata-rata sepeda motor listrik punya kecepatan maksimal mencapai 80 km/jam
Fitur
Fitur yang terdapat di sepeda listrik di antaranya ada lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, reflektor di bagian kiri dan kanan, rem yang berfungsi baik, serta klakson.
Sementara itu, fitur pada sepeda motor listrik jauh lebih lengkap, mulai dari lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sein belok kanan dan kiri, rem depan dan belakang, speedometer, hingga klakson.
Jarak Tempuh
Pada umumnya, sepeda listrik yang dijual di pasaran memiliki jarak tempuh sekitar 20-30 km dalam sekali charge. Sedangkan untuk sepeda motor listrik dapat menempuh jarak hingga lebih jauh lagi, yakni sekitar 50-150 km dalam sekali pengisian daya.
Tenaga yang Dihasilkan
Karena dirancang untuk kecepatan rendah dan mobilitas jarak dekat, maka kapasitas baterai serta motor penggeraknya memiliki daya yang rendah. Rata-rata sepeda listrik punya tenaga hingga 500 watt.
Lain halnya dengan sepeda motor listrik, yang mana memiliki kapasitas baterai serta motor penggeraknya yang lebih besar. Rata-rata sepeda motor listrik punya tenaga lebih dari 1.000 watt.
Aturan Berkendara di Jalan Raya
Bagi kamu yang ingin mengendarai sepeda listrik tidak diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, minimum usia pengendara sepeda listrik minimal berumur 12 tahun sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Sedangkan untuk pengendara sepeda motor listrik wajib memiliki SIM C, menggunakan helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari safety riding.
Karena harus memiliki SIM C, maka batas usia pengguna sepeda motor listrik adalah 17 tahun ke atas.
Harga
Untuk harganya sendiri terdapat perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Dari pantauan di berbagai e-commerce, harga sepeda listrik dibanderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 jutaan.
Sedangkan sepeda motor listrik punya harga yang lebih mahal. Di e-commerce, harga sepeda motor listrik dibanderol mulai dari Rp17 juta sampai Rp40 jutaan.
Itu dia perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Jadi, jangan sampai salah lagi membedakan keduanya ya.
- Penulis :
- Sofian Faiq