billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Kendaraan Rusak Akibat Jalan Berlubang di Tol? Begini Cara Klaim Ganti Rugi

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kendaraan Rusak Akibat Jalan Berlubang di Tol? Begini Cara Klaim Ganti Rugi
Foto: ilustrasi jalan tol - freepik

Pantau - Beberapa jalan Tol viral menyebabkan sejumlah mobil mengalami pecah ban di media sosial. Beberapa kendaraan terpaksa menepi di bahu jalan akibat kerusakan tersebut.

Sebagaimana diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki prosedur klaim ganti rugi bagi pengguna jalan tol yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (30/1/20245), ganti rugi hanya berlaku untuk kerusakan yang disebabkan oleh jalan tol yang dikelola Jasa Marga.

Baca juga: Ini Tarif Tol Trans Jawa dan Kenaikan Tol Dalam Kota Jelang Arus Balik

"Jasa Marga memberlakukan prosedur klaim untuk kejadian khusus, seperti kerusakan akibat jalan berlubang," tulis Jasa Marga melalui akun Instagram resminya @official.jasamarga.

Pengguna jalan disarankan untuk menyimpan struk pembayaran tol sebagai bukti yang diperlukan saat mengajukan klaim.

Langkah pertama dalam klaim adalah melaporkan kejadian ke call center Jasa Marga di nomor 14080. Petugas akan mengirim tim Mobile 2 Customer Service (MCS) untuk membantu melanjutkan perjalanan.

Setelah itu, jika kerugian terjadi, petugas akan memberikan informasi tentang prosedur klaim, serta membuatkan berita acara kerusakan. 

Baca juga: Waspadai 7 Masalah Berkendara saat Pulang Liburan Panjang Imlek dan Isra Miraj

Klaim harus disampaikan dalam waktu 3x24 jam dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.

Jasa Marga akan memproses klaim sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika memenuhi syarat, ganti rugi akan segera diberikan.

Selain klaim ganti rugi, pengguna tol juga dapat mengadukan kendala melalui layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau aplikasi Travoy di iOS dan Android.

Penulis :
Sofian Faiq