
Pantau - Pengguna mobil listrik di Indonesia diminta menerapkan tata krama saat menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar antrean berjalan tertib, aman, dan efisien seiring meningkatnya penggunaan kendaraan elektrifikasi.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat mengatakan edukasi tata krama perlu dibarengi kebijakan dan penegakan regulasi dari penyedia layanan untuk melindungi hak seluruh pengguna.
"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026).
Koleksi menerbitkan panduan etika penggunaan SPKLU yang menekankan toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama sejak pengguna mengantre hingga selesai mengisi daya.
Pengguna Dianjurkan Cek Antrean sebelum Mengisi Daya
Sebelum mengisi daya, pengguna disarankan memeriksa ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan seperti PLN Mobile.
Pengguna perlu memindai kode batang atau kode QR untuk mendapatkan nomor urut digital apabila SPKLU telah menyediakan sistem antrean.
Apabila sistem antrean belum tersedia, urutan penggunaan SPKLU ditentukan berdasarkan kendaraan yang lebih dahulu tiba di area tunggu.
Pengguna juga tidak diperbolehkan menjadikan charging bay sebagai tempat parkir ketika kendaraannya tidak sedang mengisi daya.
Saat pengisian berlangsung, kendaraan harus berada tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses pengguna lainnya.
Pengguna yang meninggalkan kendaraan disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor agar dapat dihubungi jika terjadi kendala.
Kendaraan Diminta Segera Dipindahkan setelah Pengisian
Pada fasilitas DC Fast Charging, pengguna dianjurkan menerapkan The 80 Percent Rule ketika antrean panjang karena penerimaan daya baterai melambat drastis setelah kapasitas mencapai 80 persen.
Pengguna juga dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Setelah pengisian selesai, kendaraan perlu segera dipindahkan dalam waktu maksimal lima hingga 10 menit agar fasilitas dapat digunakan pengendara lain.
Nozzle harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya, sedangkan kabel pengisian perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal dan berisiko terlindas kendaraan.
Koleksi juga mendorong penyedia layanan menerapkan sanksi berupa idle fee hingga pemblokiran akun terhadap pengguna yang menyalahgunakan fasilitas SPKLU.
- Penulis :
- Gerry Eka




