
Pantau - Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, aksi seronok selebgram Oklin Fia dipastikan termasuk bentuk penistaan agama.
Pasalnya, ulama kondang ini menyebut Oklin Fia bisa saja masih membuat konten serupa yang menjurus ke arah pornografi. Sehingga, kata Ustaz Khalid, tindakan Oklin Fia ini bisa dikatakan sebagai penistaan agama Islam.
“(Termasuk menista agama) Iya tentunya, karena kan dia masih bisa buat konten-konten lain. Kalo misalnya orang membuat konten tentang judulnya biologis misalnya contoh, dan itu memang edukasi masyarakat dalam arti kata memang ilmiah tidak ada masalah,” jelas Ustaz Khalid Basalamah dikutip dari YouTube Denny Sumargo, Jumat (25/8/2023).
“Tapi kalo cuplikan seperti ini kan udah jelas arahnya, semua orang bisa membaca kalo arahnya ini sebenarnya lebih kepada 'pornografi' terus dia tampil dengan hijabnya,” sambungnya.
Perihal hijab yang dipakai Oklin Fia, Ustaz Khalid menegaskan, dalam Islam hijab meruapakan kebaikan. Maka, lanjut Ustaz Khalid, aksi yang dilakukan Oklin Fia sudah melanggar norma agama Islam.
Apalagi, tutur Ustaz Khalid, selebgram yang kerap memamerkan lekuk tubuhnya ini menyebarkan aksinya di depan publik dan menjerumuskan warganet.
“Kalo dalam Islam itu kan hijab berarti kebaikan, berarti kan dia lebih patuh otomatis karena dia menjaga penampilan dia berarti kan harusnya lebih patuh, lebih tidak melakukan pelanggaran, dalam Islam kan itu termasuk pelanggaran kalau orang melakukan biologis kepada selain pasangan halal atau melakukannya di depan umum atau mengajak orang lain terjerumus dalam pelanggaran itu,” terangnya.
Ustaz Khalid menyebut, sementara untuk hukum dalam Islam, lantaran tindakannya belum sampai eksekusi ‘berzina’, maka hukum dikembalikan ke pemerintah. Namun, kata Ustaz Khalid, jika memang sudah sampai melebihi itu, maka ada hukum khususnya dalam Islam.
“Kalau seperti ini lebih kepada kembali hukum pemerintah setempat, kalau dalam Islam kalau sudah sampai terjun kepada eksekusi perbuatan kayak sudah berzina nah itu baru ada hukum khusus gitu. Tapi kalo dia baru buat cuplikan dia mengajarkan kepada orang nah ini ada hukum tertentu tapi tidak sampai pada level pelanggaran kalau dia sudah melakukannya,” pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino
