
Pantau - Menjelang 1 Syawal 1444 Hijriah, umat Islam diingatkan untuk membayar zakat fitrah. Besaran zakat fitrah adalah satu sha, setara dengan 2,7 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto, Muridan mengatakan, zakat fitrah merupakan ibadah spiritual dan sosial yang bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus membahagiakan sesama.
"Zakat fitrah bukan hanya ibadah spiritual yang membuktikan keimanan seseorang kepada Allah SWT namun juga merupakan ibadah sosial," kata Muridan, dikutip Kamis (13/4/2023).
Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an, Surat At-Taubah Ayat 103 yang berbunyi "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka."
Zakat fitrah, lanjutnya, dapat disalurkan kepada delapan golongan asnaf, di antaranya adalah fakir, miskin, amil, hingga mualaf.
"Walaupun ada delapan, tetapi Rasulullah menyampaikan agar mengutamakan dua golongan yaitu fakir dan miskin," katanya.
Ia menambahkan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal, pertengahan, atau akhir Ramadan, hingga menjelang salat Idul Fitri.
"Jika ada pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat Idul Fitri, maka itu tidak lagi dinamakan zakat fitrah, melainkan sedekah biasa," tuturnya.
Muridan menambahkan, zakat fitrah diharapkan dapat mengikis jurang antara yang kaya dan yang miskin, memupuk rasa simpati, serta mengikis kebuntuan komunikasi sosial di antara keduanya.
"Yang kaya diharapkan dapat mencintai dan mengasihi yang miskin dan begitu juga sebaliknya," pungkasnya.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto, Muridan mengatakan, zakat fitrah merupakan ibadah spiritual dan sosial yang bertujuan untuk menyucikan diri sekaligus membahagiakan sesama.
"Zakat fitrah bukan hanya ibadah spiritual yang membuktikan keimanan seseorang kepada Allah SWT namun juga merupakan ibadah sosial," kata Muridan, dikutip Kamis (13/4/2023).
Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an, Surat At-Taubah Ayat 103 yang berbunyi "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka."
Zakat fitrah, lanjutnya, dapat disalurkan kepada delapan golongan asnaf, di antaranya adalah fakir, miskin, amil, hingga mualaf.
"Walaupun ada delapan, tetapi Rasulullah menyampaikan agar mengutamakan dua golongan yaitu fakir dan miskin," katanya.
Ia menambahkan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal, pertengahan, atau akhir Ramadan, hingga menjelang salat Idul Fitri.
"Jika ada pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah salat Idul Fitri, maka itu tidak lagi dinamakan zakat fitrah, melainkan sedekah biasa," tuturnya.
Muridan menambahkan, zakat fitrah diharapkan dapat mengikis jurang antara yang kaya dan yang miskin, memupuk rasa simpati, serta mengikis kebuntuan komunikasi sosial di antara keduanya.
"Yang kaya diharapkan dapat mencintai dan mengasihi yang miskin dan begitu juga sebaliknya," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas