
Pantau.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo menjadi 4 tahun penjara dalam perkara merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," demikian tertulis dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta pada Senin (5/11/2018).
Baca juga: Dokter Bimanesh Menyesal Turuti Skenario Fredrich Yunadi
Vonis tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua Majelis Ester Siregar dengan anggota I Nyoman Sutama, James Butarbutar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan pada 25 Oktober 2018.
Sebelumnya pada 16 Juli 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bimanesh Sutardjo selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Ditanya Kenal dengan Dr Bimanesh? Setnov: Baru Sekali Ketemu Pas Pingsan
"Menimbang bahwa keberatan dari JPU KPK tentang pidana terhadap terdakwa terlalu ringan menurut majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beralasan karena perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghalangi penyidik KPK melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga sifat perbuatan tersebut sangat tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang berperilaku jujur dan menjunjung integritas," demikian tertulis dalam salinan tersebut.
Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dinilai terbukti bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi melakukan rekayasa pemeriksaan agar merintangi Setya Novanto diperisa dalam perkara e-KTP.
- Penulis :
- Adryan N
