
Pantau - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyiapkan operasional untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus mengajukan rencana produksi batu bara tahun 2027 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan perencanaan produksi mempertimbangkan persetujuan pemerintah, prioritas pemenuhan kebutuhan domestik, serta dinamika pasar ekspor di tengah transisi energi.
"PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor," ujar Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Bambang menjelaskan target produksi batu bara nasional merupakan kewenangan Kementerian ESDM sehingga persetujuan pemerintah menjadi acuan perusahaan dalam menentukan rencana produksi.
PTBA Prioritaskan Kebutuhan Batu Bara Domestik
PTBA akan menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan domestik, cadangan strategis, serta kondisi pasar setelah memperoleh persetujuan pemerintah.
Perusahaan tetap mencermati peluang pasar ekspor dengan menempatkan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri sebagai prioritas.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
PTBA Ajukan Penggunaan Perusahaan Afiliasi
PTBA juga mendukung terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bambang mengatakan PTBA telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memperoleh persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.
Pengajuan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga suplai produksi bagi ketahanan energi nasional.
"PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku," ujar Bambang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




