HOME  ⁄  Pertambangan

Polisi Hentikan Ratusan Tambang Timah Ilegal di DAS Jade Bangka, Penambang Diminta Angkat Peralatan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Hentikan Ratusan Tambang Timah Ilegal di DAS Jade Bangka, Penambang Diminta Angkat Peralatan
Foto: Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di daerah aliran sungai (DAS) Jade, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 16/10/2026 (sumber: Humas Polres Bangka)

Pantau - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas ratusan mesin tambang bijih timah ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Jade, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Penertiban dilakukan setelah polisi menemukan ratusan mesin tambang timah tradisional berbagai jenis dan ukuran yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.

Kepala Satpolairud Polres Bangka, Iptu Arya Tanjung, di Sungailiat, Jumat, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut berlangsung di kawasan yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain melanggar ketentuan perizinan, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan DAS Jade juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif, Penambang Bersedia Hentikan Aktivitas

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpolairud Polres Bangka mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para penambang agar segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal.

Polisi juga meminta para penambang mengeluarkan seluruh peralatan pertambangan dari kawasan DAS Jade dan tidak kembali melakukan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin resmi.

"Saat ini kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada penambang supaya menghentikan aktivitas tanpa izin dan memindahkan semua peralatan tambang ke tempat lain serta tidak melakukan hal serupa di kemudian hari," katanya.

Menurut Arya, para penambang yang berada di lokasi bersedia mengikuti imbauan kepolisian dengan menghentikan aktivitas pertambangan secara sukarela.

Kesediaan tersebut membuat proses penertiban berlangsung aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari para penambang.

Selain menghentikan kegiatan pertambangan, petugas memasang spanduk larangan penambangan di kawasan DAS Jade sebagai langkah pencegahan agar aktivitas ilegal tidak kembali terjadi.

Pemasangan spanduk tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban memiliki dokumen perizinan sebelum menjalankan usaha pertambangan.

"Saya menginginkan ada kesadaran dari penambang tidak melakukan kegiatan ilegal, untuk itu kami memberikan imbauan dan selalu mengingatkan dengan memasang spanduk larangan penambangan di tempat itu," ujarnya.

Meski mengutamakan pendekatan persuasif, kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila ditemukan penambang yang kembali beroperasi tanpa izin di kawasan yang telah ditertibkan.

Polisi Perluas Pengawasan Tambang Ilegal ke Wilayah Lain

Satpolairud Polres Bangka memastikan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan bijih timah ilegal tidak hanya dilakukan di kawasan DAS Jade.

Petugas juga akan menggelar pengawasan secara berkala di sejumlah lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pertambangan tanpa izin.

"Kami tidak hanya melakukan pengawasan dan tindakan tegas aktivitas penambangan timah di DAS Jade Bahrin, melainkan melakukan hal serupa secara berkala di tempat lain," katanya.

Arya menegaskan bahwa pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul setelah dilakukan penertiban.

Dalam memperkuat upaya tersebut, Satpolairud Polres Bangka juga menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan berbagai instansi terkait.

Koordinasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Arya, upaya pemberantasan pertambangan ilegal tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, instansi terkait, dan masyarakat.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu mendukung pengawasan secara berkelanjutan, terutama di kawasan yang rawan menjadi lokasi penambangan timah tanpa izin.

Polisi Tegaskan Aktivitas Tambang Harus Memiliki Izin Resmi

Satpolairud Polres Bangka menegaskan bahwa kepolisian pada prinsipnya tidak melarang masyarakat menjalankan kegiatan pertambangan maupun mengembangkan usaha di sektor tersebut.

Namun, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan bahkan mendorong masyarakat mengembangkan usaha, tetapi harus melengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kepolisian memastikan pendekatan persuasif tetap menjadi bagian dari upaya penertiban, sementara tindakan hukum akan diterapkan terhadap pihak yang mengabaikan imbauan dan kembali melakukan penambangan ilegal.

Pengawasan di DAS Jade dan sejumlah kawasan lainnya akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026