Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 H. Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers terkait surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Keteranga pers tersebut disampaikan Ida (THR) di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kemnaker menerbitkan Surat Edara (SE) terkait pembayaran THR keagamaan 2024.
Surat itu mengatur perusahaan tidak boleh membayarkan THR secara mencicil dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri