Kejaksaan RI Luncurkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 yang diselenggarakan secara hybrid di Lingkungan Kejaksaan RI pada Kamis (3/10) kemarin.
Kejaksaan sebagai bagian dari birokrasi atau bagian dari aparatur negara harus melaksanakan penerapan standar pelayanan sebagai kepastian penyelenggaraan publik.
Standar pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di Pasal 20 menyatakan penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik
Pedoman ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di Kejaksaan RI, yang nantinya bisa meningkatkan Nilai Indeks Pelayanan Publik.