PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun terus memperkuat langkah dalam mengamankan aset negara dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Suharjono (kiri), Vice President Daop 7 Madiun.
Penandatanganan MoU ini menegaskan untuk memperkuat perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PT KAI.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh kejaksaan kepada PT KAI Daop 7 Madiun, baik secara litigasi maupun non-litigasi.