Dana efisiensi ini menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Menag Nasaruddin Umar dalam Raker bersama Komisi VIII DPR di Jakarta.
Menag Nasaruddin Umar melaporkan Catatan atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 1445H/2024M per 31 Agustus 2024.
Perhitungan sementara dana efisiensi, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK, tercatat sebesar Rp601.297.789.718.
Dalam kesimpulan rapat disebutkan , Komisi VIII DPR RI dapat memaklumi efisiensi yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Komisi VIII DPR berharap pemerintah dan lembaga dapat melakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/ 2025 M.