Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yulius Setiarto dimintai keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarata.
Yulius diminta klarifikasinya terkait terkait pernyataannya soal "partai coklat" atau parcok.
"Partai coklat" atau parcok, yakni istilah untuk pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Yulius dilaporkan setelah menyampaikan kritik keras soal dugaan keterlibatan aparat dalam Pilkada 2024.
Isu ini mencuat setelah Yulius mengunggah video yang dianggap menyinggung integritas Polri dalam proses demokrasi.