Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.