
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengungkapkan Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI terus memperkuat pembahasan tata kelola ruang digital nasional dengan menyerap masukan dari pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat 22 Mei 2026.
“Melengkapi Panja yang ada di Komisi I, kami datang ke Pemprov DIY dan Forkopimda guna mendapatkan masukan-masukan terkait ruang digital, khususnya yang ada di daerah. Kami mendapatkan masukan yang cukup signifikan dari Pemprov DIY, Polda maupun Korem,” ungkap Sukamta.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah meningkatnya kejahatan siber di Indonesia.
Menurut Sukamta, kejahatan siber terus berkembang meski berbagai regulasi ruang digital telah diterbitkan pemerintah.
“Masalah kejahatan cyber ini jadi PR besar kita. Tadi juga ada diskusi tentang pergeseran jenis kejahatan yang ada di ruang cyber dan itu harus diadres, dikenali, kemudian diantisipasi oleh negara kita,” katanya.
DPR Soroti Kendala UU Pelindungan Data Pribadi
Selain kejahatan siber, pembahasan juga menyoroti implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP di daerah.
Sukamta menyebut salah satu kendala utama adalah belum adanya aturan turunan dari UU PDP sehingga pemerintah daerah kesulitan menjalankan fungsi perlindungan data pribadi.
“Itu temuan yang cukup penting bahwa UU PDP yang sudah diundangkan ternyata belum ada aturan turunannya. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, sebagai pelaksana pelindungan data pribadi di daerah masih mengalami kesulitan,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga disebut menghadapi hambatan kelembagaan karena adanya regulasi lain yang membatasi pembentukan unit organisasi baru.
Padahal, implementasi UU PDP membutuhkan struktur khusus yang menangani perlindungan data pribadi.
“Pemda merasa kesulitan karena ada undang-undang yang membatasi kewenangan pemerintah daerah untuk membuat unit-unit organisasi baru sesuai tuntutan undang-undang. Sementara dalam undang-undang itu susunan organisasi sudah ditentukan,” tegas Sukamta.
Masukan Akan Dibawa ke Pembahasan DPR
Sukamta memastikan seluruh temuan dan masukan dari pemerintah daerah akan dibawa ke pembahasan Komisi I DPR RI.
Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan ruang digital dan perlindungan data pribadi di Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka





