HOME  ⁄  Sepakbola

Mykhailo Mudryk Resmi Kembali Bermain usai Hukuman Doping Dicabut

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mykhailo Mudryk Resmi Kembali Bermain usai Hukuman Doping Dicabut
Foto: (Sumber :Penyerang sayap Chelsea Mykhailo Mudryk (tengah). (ANTARA/X/Chelsea).)

Pantau - Penyerang Chelsea Mykhailo Mudryk mengungkapkan kebahagiaannya setelah resmi diizinkan kembali bermain sepak bola menyusul pencabutan hukuman larangan bermain selama empat tahun akibat kasus doping.

Mudryk menyampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Sabtu (1/8) bahwa proses hukum yang dijalaninya telah berakhir sehingga ia kini dapat kembali menatap masa depan bersama Chelsea.

Mudryk Tegaskan Selalu Menjunjung Sportivitas

Pemain asal Ukraina itu menyebut masa menjalani proses kasus doping sebagai periode paling berat dalam karier profesionalnya.

Ia mengungkapkan, "Komitmen saya untuk berkompetisi secara adil serta mewakili klub dan negara dengan profesionalisme dan integritas selalu menjadi hal yang penting bagi saya."

Mudryk juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, sahabat, rekan setim, klub, dan para pendukung Chelsea yang terus memberikan dukungan selama dirinya menjalani masa sulit.

Ia menegaskan, "Fokus saya kini adalah kembali bermain sepak bola, berlatih keras setiap hari, dan memberikan kontribusi positif di lapangan."

Chelsea Sambut Kembalinya Mudryk

Chelsea turut merilis pernyataan resmi yang menyambut kembalinya Mudryk ke dalam skuad setelah hukuman larangan bermain dicabut.

Klub asal London itu menyatakan, "Kami memahami betapa berartinya kesempatan untuk kembali ini baginya. Fokus kami saat ini adalah mendukung reintegrasi Misha ke dalam skuad serta membantunya melanjutkan kembali kariernya. Semua orang di Klub kini bersemangat untuk membantu Misha memulihkan kebugaran sepenuhnya, kembali masuk skuad, dan kembali beraksi di lapangan."

Dengan pencabutan sanksi tersebut, Mudryk kini berpeluang kembali memperkuat Chelsea pada kompetisi Liga Inggris setelah sempat absen akibat kasus doping.

Penulis :
Ahmad Yusuf