#Ferdinand Hutahaean
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak masalah merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini t
Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean akan menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terka
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta pusat, Baringin Sianturi S.H. M.H., bersama rekan-rekann
Ferdinand akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa terkait cuitan 'Allahmu lemah'
Jaksa penuntut umum menuntut Ferdinand Hutahaean 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di Twitter.
Haris menilai, cuitan Ferdinand terkait 'Allahmu lemah, Allahku kuat' ditujukan ke Habib Bahar bin Smith.
Ketum DPP KNPI, Haris Pertama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian berbau SARA di media
Ferdinand Hutahaean dalam persidangan, menjelaskan ke Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Pusat bahwa dirinya telah
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahean didakwa secara sengaja membuat keonaran terkait cuitan "Allahmu lemah".
Tersangka Ferdinand Hutahaean menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean, ajukan penangguhan penahanan.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan kontroversinya dan dipenjara selama 10 tahun.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu ternyata lemah' di akun twitternya.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan akibat cuitannya mengandung SARA.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Dia langsung ditahan.
Eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke sel rumah tahanan Mabes Polri.