#Jabatan Sipil
Pantau.com – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif dan Polri dibolehkan dalam Undang-undang (UU) menjadi pejabat kepala daerah. Selain UU, Peraturan pemerintah (PP), maupun vonis Mahkamah Konstitusi (MK) juga membenarkannya. Mahfud menyebut TNI-Polri boleh diberi jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. “Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala […]
Rencana pemerintah untuk melakukan pemangkasan birokrasi pada jabatan eselon III, IV dan V ternyata bukan isap
Ombudsman RI menilai salah satu arah baru kebijakan TNI yaitu penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, berpotensi maladministrasi.