Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah untuk mengakhiri kerjasama dengan Garuda Indonesia.
#Yusril Ihza Mahendra
Kendati begitu, Yusril sendiri tidak menampik adanya rumor terkait sejumlah jabatan yang akan dipercayakan kepadanya, seperti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Ketua Pusat Legisla ...
"Seluruh peserta muktamar memberikan rekomendasi meminta kepada Yusril Ihza Mahendra untuk kembali memimpin partai ini," kata pimpinan sidang Muktamar PBB, Afriansyah
"Sepengetahuan kami sejauh ini tidak ada calon lain. Artinya hanya Yusril sendiri calon Ketua Umum PBB saat ini", ujarnya.
Untuk diketahui Yusril adalah salah satu anggota tim penyusun Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dari pihak Pemerintah.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan partainya akan memilih pimpinan baru pada September 2019.
IPR menyebutkan Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Erick Thohir berpotensi mengisi jatah kursi menteri dari kalangannya profesional.
Yusril menuturkan kliennya memiliki alasan kesehatan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Yusril menyebut saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan untuk Habil Marati.
Yusril Ihza Mahendra belum mau membeberkan secara rinci terkait pertemuannya dengan Habil Marati.
Yusril mengatakan tim kuasa hukum Sandiaga Uno telah salah langkah dalam menangani perkara ini.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan penetapan calon presiden-wakil presiden tetap sah walaupun tanpa kehadiran lawan politik.
Menurut Yusril, tidak ada pihak mana pun yang berhak menilai putusan MK, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Yusril mengatakan tim hukum Prabowo-Sandi gagal memberikan argumen walaupun belum sempat dibantah.
Menurut tim hukum TKN pemaparan saksi 02 merupakan tuduhan serius bagi KPU.
"Belum pernah kejadian lah hal seperti ini. Ini kan tidak main-main, ini kan perkara Pilpres ya," ucap Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yusril menganggap saksi Agus Maksum tak mampu menjelaskan soal DPT Invalid 17,5 juta.
Yusril mengatakan pihaknya baru akan menanggapi jika majelis hakim memberikan kesempatan.
Tim hukum 01 mengaku telah mempersiapkan dua versi jawaban.
"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang, ...