
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran agar segera mendaftarkan sistem elektroniknya paling lambat 3 Juli 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Pendaftaran
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, “Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat.”
Kemkomdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik dengan total 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya.
Terancam Sanksi hingga Pemblokiran Akses
Teguh menegaskan PSE yang telah menerima surat pemberitahuan wajib segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu berakhir.
Ia mengatakan, “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).”
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
Bagi PSE yang mengalami kendala teknis, Kemkomdigi membuka ruang koordinasi dengan mewajibkan penyampaian tanggapan resmi disertai bukti pendukung melalui surat elektronik yang telah ditetapkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf

