HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Pemerintah Siapkan Aturan AI untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Aturan AI untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik Nasional
Foto: (Sumber :Ilustrasi kecerdasan buatan (AI). /ANTARA/Anadolu/py..)

Pantau - Pemerintah terus memperkuat pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam tata kelola pemerintahan melalui penyusunan dua Peraturan Presiden yang menjadi fondasi pengembangan AI nasional, yakni Peta Jalan AI 2026–2029 dan Etika AI, guna meningkatkan pelayanan publik dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kendali manusia.

AI Jadi Instrumen Penguatan Tata Kelola

Pemerintah mulai menempatkan AI sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional setelah teknologi tersebut dinilai mampu mendukung administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembayaran pajak, hingga mitigasi bencana.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam berbagai kesempatan sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 mendorong masyarakat memanfaatkan AI secara lebih luas dan bertanggung jawab.

Menurut Gibran, AI tidak boleh dipandang hanya sebagai alat untuk membuat gambar, video, atau animasi, melainkan sebagai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

Pemerintah juga menegaskan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan pengambilan keputusan tetap berada di tangan manusia sehingga AI berfungsi sebagai alat pendukung, bukan pengganti manusia.

Regulasi Disiapkan untuk Jamin Etika dan Kepastian Hukum

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyelesaikan dua rancangan Peraturan Presiden yang kini menunggu penandatanganan Presiden.

Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI akan menjadi panduan pengembangan ekosistem AI nasional periode 2026–2029.

Sementara itu, Peraturan Presiden tentang Etika AI mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan sistem, perlindungan masyarakat, serta memastikan kendali manusia tetap menjadi bagian utama dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Pemerintah menilai regulasi bukan untuk menghambat inovasi, melainkan menjadi fondasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko dalam penerapan AI di berbagai sektor.

Penulis :
Ahmad Yusuf