
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan notifikasi peringatan masa aktif dari operator seluler tidak cukup untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan notifikasi melalui SMS maupun aplikasi hanya bersifat preventif dan belum melindungi nilai ekonomi sisa kuota secara langsung.
"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Kemkomdigi mendorong operator seluler menyediakan mekanisme perlindungan substantif agar pelanggan tetap memiliki kesempatan memanfaatkan kuota internet yang telah dibeli.
Puluhan Paket Masih Mengandalkan Notifikasi
Berdasarkan evaluasi laporan perdana operator seluler setelah putusan MK, Kemkomdigi menemukan tiga operator telah menyediakan sejumlah pilihan paket internet rollover atau paket dengan mekanisme akumulasi kuota.
Namun, evaluasi tersebut juga menemukan masih adanya paket non-rollover yang membuat kuota hangus pada akhir periode dan hanya memberikan perlindungan berupa notifikasi.
XLSMART tercatat memiliki sembilan paket yang masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi, sedangkan 92 paket lainnya telah menggunakan mekanisme rollover.
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memiliki 71 dari total 94 paket yang dievaluasi dengan perlindungan berupa tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Telkomsel juga masih memiliki 76 dari total 95 paket yang perlindungannya berupa notifikasi intensif mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Operator Diminta Berikan Perlindungan Substantif
Kemkomdigi meminta puluhan paket non-rollover milik ketiga operator tersebut segera disesuaikan agar memiliki mekanisme perlindungan riil sesuai amanat putusan MK.
Pemerintah menilai mekanisme yang diterapkan harus dapat melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan, bukan sekadar memberikan peringatan menjelang berakhirnya masa aktif paket.
"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," Denny menegaskan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




