Pantau – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan hasil analisa pengaturan jam masuk kerja dibagi menjadi dua sesi, pembagian masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB untuk mendistribusikan kendaraan secara normal.
“Dalam analisis kami, puncak pagi itu kejadiannya jam 7, kenapa jam 7 karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam 8 di tempat kerja. Bisa kita lihat. Nah, begitu ada pembagian 2 shift mereka jam puncaknya itu akan terdistribusi normal,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Syafrin mengatakan jika kendaraan terdistribusi normal, maka tingkat kepadatan lalu lintas akan mengalami penurunan. Puncak kemacetan yang biasanya terjadi pada pukul 07.00 WIB, bisa terdistribusi ke dalam beberapa waktu.
“Mulai jam 07.00 ini akan terdistribusi ke jam 08.00 dan jam 09.00 sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun. Jadi dengan dua jam akan kita lihat cukup untuk bisa mendistribusikan,” tuturnya.
Dikatakan Syafrin, sedangkan untuk pengaturan jam pulang kerja pun bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu pukul 16.30 WIB dan 18.30 WIB. Dia meyakini cara ini tak akan terlalu membebani anggaran perusahaan karena adanya penambahan jam operasi.
“Begitu dia jam 08.00 WIB, maka pulang jam 16.30 WIB kemudian yang masuk jam 10.00 WIB otomatis pulang jam 18.30 WIB tidak banyak waktu yang kemudian tambahan, sehingga biaya tambahannya pun tidak sehebat perbedaannya ketika 4 atau 5 jam,” tandasnya.