Pantau – Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membekuk pria bernama Tahir (39) gara-gara membawa kabur gadis berusia 17 tahun asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku yang sudah memiliki istri tersebut menyetubuhi korban hingga hamil.
“Anggota mengamankan terduga pelaku bernama Tahir yang membawa kabur dan persetubuhan dengan anak di bawah umur hingga korban hamil,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah Muntu, Kamis (25/5/2023).
Tahir ditangkap polisi di sekitar Jalan Serigala, Makassar, Selasa (23/5/2023). Polisi menyebut korban asal Mamuju ini disembunyikan pelaku di sebuah penginapan hingga ditemukan, Rabu (24/5/2023).
“Terduga pelaku mengakui telah membawa kabur korban dan menyembunyikan di salah satu tempat penginapan,” kata Nasrullah.
Dia mengaku menerima informasi dari Polres Mamuju bahwa pelaku membawa kabur korban ke Makassar. Korban dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dari Kabupaten Mamuju ke Kota Makassar tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Pelaku membawa korban dari Kabupaten Mamuju Sulbar dengan menggunakan angkutan umum tanpa sepengetahuan orang tua korban,” jelas Nasrullah.
Pelaku yang telah memiliki 2 anak itu diduga berkenalan dengan korban melalui media sosial hingga akhirnya berpacaran. Usai berpacaran, pelaku bertemu korban lalu melakukan hubungan intim hingga korban hamil empat bulan.
“Terduga pelaku mengakui telah berhubungan badan dengan korban sebanyak 6 kali dan mengakibatkan korban hamil empat bulan,” kata dia.
Guna proses lebih lanjut, terduga pelaku langsung diserahkan ke anggota Polres Mamuju. Sementara korban diserahkan kepada pihak keluarganya.