Pantau – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan Tilang Manual di Jakarta dan sekitarnya. Walau tilang manual ditetap diberlakukan, polisi akan mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik (Electronic-Traffic Law Enforcement/E-TLE).
“Tilang manual datanya kan baru evaluasi mulainya Senin kemarin, satu Minggu nanti kita evaluasi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, saat dikonfirmasi ddii Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Latif mengatakan alasan tilang manual kembali diterapkan bukan karena E-TLE kurang maksimal. Namun, sejumlah titik di Jakarta belum terpasang dengan kamera E-TLE, untuk itu tilang manual diberlakukan.
“Enggak, E-TLE tetap maksimal. Karena ini belum menyeluruh secara ruas jalan terpantau E-TLE makanya perlu adanya tilang manual ini,” ujarnya.
Menurut Latif, pihaknya terus mengembangkan system E-TLE seiring dengan berjalannnya waktu. Hal ini disebabkan untuk, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keselamatan berkendara.
“Nanti kalau E-TLE kita kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem E-TLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat,” tuturnya.
Dikatakan Latif, tilang manual sendirinya sebagai sarana mendukung dalam melakukan penindakan bagi pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
“Tapi kalau masih manual sebagai sarana mendukung saja, untuk mengimbangi dari pada kegiatan masyarakat yang kasat mata, yang depan petugas, melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Menurut Latif, tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan. Selain menilang, polisi juga mengingatkan dan menegur pengendara.
“Jadi tidak harus ditilang, tapi kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, begitu. Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang, itu langkah terakhir,” pungkasnya.