Pantau – Pemerintah Provinsi mengapresiasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mendeklarasikan Kota Jakarta sebagai pusat Kota Lengkap.
“Apresiasi saya terkait Deklarasi Kota Lengkap sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas sebidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” kata Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono ditemui Balai Kota, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Heru mengatakan kota lengkap merupakan apresiasi kepada sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya disertai validitas dokumen spasial maupun yuridisnya.
“Kami berharap, tidak ada lagi permasalahan bidang tanah yang tumpang tindih baik di Jakarta Pusat, maupun wilayah lain di DKI Jakarta,” ujar Heru.
Menurut Heru, pihaknya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam melakukan pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang lebih baik.
“Pastikan juga pendaftaran dan pendataan tanah di DKI Jakarta dapat seluruhnya terpetakan dengan akurat,” tutur Heru.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan, Jakarta Pusat merupakan kota ketujuh di Indonesia yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Dengan demikian tidak ada lagi tumpang tindih atau gap antara pemilik tanah, sehingga tidak ada lagi sengketa, mafia atau sertifikat tumpang tindih. Semuanya sudah memiliki hak atas tanah sekaligus hak ekonomi atas tanah tersebut.
“Ada pertambahan nilai ekonomi, dengan sertifikat maka hak atas tanah nilainya tinggi, bisa diberlakukan hak tanggungan. Ini sudah bisa mengangkat perekonomian masyarakat untuk kegiatan-kegiatan ekonomi,” terang Hadi Tjahjanto.