DKI Tetap Bongkar Ruko Langgar Aturan

Headline
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). ANTARA

Pantau – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membongkar bangunan ruko di Pluit Karang Niaga Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Pasalnya, pemilik ruko hingga kini belum membongkar secara mandiri.

“Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah),” kata Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).

Ditemui terpisah, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pembongkaran mandiri pasti dilaksanakan oleh pemilik bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit Karang Niaga hingga tenggang waktu pada Selasa ini berakhir.

“Kenapa bongkar, supaya barang-barangnya masih bagus ya. Ada yang bongkar bangunan genset, yang bongkar bangunan tembok, ada yang bongkar atapnya,” kata Ali.

Menurut Ali, sesuai aturan yang berlaku yakni pemilik ruko harus memiliki sertifikat resmi ruko yang ditempati.

“Yang penting dasarnya sertifikat,” kata Ali.

Menurut Ali, berdasarkan laporan sementara hingga Selasa pagi masih ada ruko yang belum dibongkar. Hal itu karena Sabtu dan Minggu sulit mendapat pekerja yang bisa membongkar saat libur akhir pekan.

Kendati demikian, Ali mengatakan, tidak ada dispensasi lagi yang diberikan kepada pemilik ruko setelah masa tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa.

“Enggak (ada dispensasi), besok kan kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tapi nanti mereka yang lanjutkan lagi,”pungkasnya.

Sejumlah penyewa bangunan ruko dan karyawan rumah toko (ruko) di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, sempat menolak bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu dibongkar.

Namun protes tersebut bukan ditujukan warga kepada pemerintah, melainkan kepada Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya.

Para karyawan dan penyewa bangunan ruko itu menilai Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya bertindak arogan dengan pernyataannya yang mau membongkar sendiri bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit Karang Niaga.

Tim Pantau